Pengertian Secara etimologis, shiyam (atau shaum) berarti menahan diri. Adapun secara terminologis, shiyam adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, disertai dengan niat. Keutamaan Puasa - Diantara keutamaan puasa adalah sebagai berikut :
- Puasa merupakan perisai dari berbagai hawa nafsu.
- Puasa sangat istimewa dihadapan Allah, karena setiap ibadah adalah untuk kepentingan seorang hamba kecuali puasa, sehingga Dia sendiri yang akan membalasnya.
- Orang-orang yang gemar berpuasa akan masuk surga melalui pintu khusus yang bernama Al-Rayyaan.
- Diantara doa yang mudah dikabulkan oleh Allah adalah doa orang yang sedang berpuasa sampai dia berbuka, atau pada saat berbuka.
- Dari sisi jasmaniyah, puasa bisa menjaga kesehatan tubuh.
|
|
Baca selengkapnya
|
|
Islam sangat mengutamakan kesucian (thaharah). Allah sering berfirman “Innallaha yuhibbul mutathahhiriin (Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang mensucikan diri)”. Bahkan, termasuk dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang mula-mula diturunkan ialah “Wa tsiyaabaka fathahhir (Dan sucikanlah pakaianmu)”. Nabi saw bersabda “Ath-thuhuuru syathrul iimaan (Kesucian itu separuh iman)”. Kesucian yang dimaksud mencakup kesucian fisik dan kesucian jiwa.
Karena sedemikian pentingnya kesucian ini pulalah, Allah mempersyaratkan keadaan "suci"dalam pelaksanaan berbagai macam ibadah seperti sholat. Bahkan karena saking pentingnya masalah kesucian ini, buku-buku Fiqih Islam pasti selalu diawali dengan bab Bersuci (Thaharah). Berikut ini beberapa pengetahuan mendasar mengenai Fiqih Bersuci (Thaharah). Air (Miyah) Macam-macam air : Air muthlaq : air hujan, air salju (air es), embun, air laut, air zamzam, air yang berubah sifat karena lama berada ditempatnya, karena tempatnya, atau karena bercampur dengan sesuatu yang biasanya sulit dipisahkan darinya. Hukumnya : suci dan mensucikan. Air musta’mal, yaitu air bekas wudhu atau mandi. Hukumnya sama dengan air muthlaq. Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci (seperti sabun dsb). Hukumnya suci dan mensucikan selama masih mempertahankan sifatnya sebagai air muthlaq. Adapun jika telah keluar dari kemuthlaqannya maka hukumnya adalah suci tetapi tidak mensucikan. Air yang terkena najis. Jika terjadi perubahan pada salah satu dari tiga sifatnya (bau, warna, rasa) maka tidak boleh digunakan untuk bersuci. Tetapi jika tidak terjadi perubahan pada salah satu dari tiga sifat tersebut maka hukumnya tetap suci dan mensucikan. |
|
Baca selengkapnya
|
|
Aurat laki-laki dalam sholat ialah antara pusar sampai lututnya. Bagian itulah yang setidak-tidaknya mesti ditutupi ketika sholat. Namun, melebihkan pakaian dari sekedar itu sesuai dengan kesopanan adalah lebih utama, karena tentunya lebih utama bersikap sopan kepada Allah daripada kepada sesama manusia. Disamping itu, hendaknya kita memakai pakaian yang bagus tatkala sholat karena tentunya lebih utama tampil bagus di hadapan Allah daripada di hadapan manusia. Adapun aurat laki-laki diluar sholat, menurut kebanyakan ulama sama dengan auratnya ketika sholat, yakni antara pusar dan lutut. Aurat wanita ketika sholat, menurut kebanyakan ulama adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Tetapi, menurut Abu Hanifah kedua kaki (jari kaki sampai mata kaki) tidak termasuk. Adapun aurat wanita diluar sholat dihadapan orang-orang yang bukan mahramnya, adalah sama dengan auratnya ketika sholat. Sementara, di hadapan sesama wanita muslimah, para mahramnya, anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, dan orang yang sudah tidak memiliki keinginan syahwat, seorang wanita boleh menampakkan kedua kakinya (jari kaki sampai mata kaki), rambutnya, dan lehernya. Adapun di hadapan suaminya, maka seorang wanita bebas menampakkan apa saja dari tubuhnya. |
|
Baca selengkapnya
|
|
Aurat laki-laki dalam sholat Perbedaan pendapat : Pendapat I (Malik, Syafi’I, Abu Hanifah) : antara pusar dan lutut Pendapat II : qubul dan dubur saja. Pendapat III : qubul, dubur, dan paha Sebab perbedaan pendapat : Pertentangan antar hadits |
|
Baca selengkapnya
|
|
Apa saja sholat yang wajib itu ? Perbedaan pendapat : Pendapat I (Malik, Syafi’I, Jumhur) : sholat lima waktu saja Pendapat II (Hanafiyah) : sholat lima waktu dan sholat witir Sebab perbedaan pendapat : pertentangan zhahir hadits |
|
Baca selengkapnya
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Selanjutnya > Akhir >>
|
| Hasil 37 - 41 dari 41 |