Menu Content/Inhalt
Halaman Depan
Adakah Pacaran dalam Islam?

ImageSebagian orang mungkin bertanya apakah pacaran diperbolehkan dalam Islam? Sebagian yang lainnya dengan agak iseng bahkan mungkin akan bertanya apakah ada pacaran yang islami?

Jika yang dimaksud dengan pacaran disini adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan diluar nikah yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami isteri, tentu tidak boleh. Masalah ini sudah dijelaskan dengan jelas oleh Islam. Berdua-duaan, bermesra-mesraan, bercumbu-cumbuan, dan semacamnya tidak boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan kecuali setelah menikah. Bahkan, Islam pun melarang segala jenis perbuatan yang bisa mendekatkan atau menggiring seseorang kepada zina. Allah SWT berfirman,”Dan janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (QS Al-Isra’ : 32).

Bagaimana jika ada yang mengatakan,”Lalu bagaimana saya bisa mengenali dengan baik calon isteri saya?”. Jawabnya : Ada banyak cara untuk bisa mengenali calon isteri dengan baik, dan kita mesti memilih cara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan meninggalkan cara yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bukankah kita bisa menelusuri keadaan calon isteri melalui orang ketiga yang terpercaya?  Kita juga bisa melakukan dialog dengan calon isteri asalkan bersama mahram dari si calon isteri tersebut. Bahkan kita malah dianjurkan untuk terlebih dulu melihat calon isteri kita agar nanti tidak kecewa dengan penampilan fisiknya.

Pacaran yang biasa dilakukan oleh muda mudi itu pada dasarnya hanyalah pemuasan hawa nafsu saja. Tidak efektif sama sekali untuk sebuah proses saling mengenal secara jujur. Bukankah selama pacaran masing-masing pihak selalu berusaha menampilkan yang baik-baik saja dan berusaha seoptimal mungkin untuk menyembunyikan kekurangan masing-masing ? Sementara dalam ajaran Islam, sebelum pernikahan masing-masing pihak harus menjelaskan keadaan masing-masing termasuk jika ada aib yang mesti dijelaskan.

Kesimpulannya : ”Pacaran itu boleh, halal, dan nikmat setelah pernikahan”.

Wallahu a’lam bish shawab.

 
Komentar
Tambah Yang BaruCari
dyah - nikah batin itu hukumnya pa si   | 125.160.74.xxx | 12-01-2009 11:12:53
Assalamualaikum,wr,wb..

saya adl seorang wanita, suatu hari ada seorang lelaki yg berniat menjadikan saya sbgy istrinya. namun smua nya tidak bisa krn terhalang oleh orang tua yg tidak setuju. kemudian laki2 itu mengajak saya untuk melaksanakan nikah batin dgn tujuan mengikat sampai orang tua setuju. padahal sy belum pernah mendengar kata2 itu. jd saya ingin mencari kebenarannya. apakah nikah batin itu ada ? apa hukum nya dimata islam ? mohon penjelasannya. saya sedang dilanda bimbang. bagi siapa saja yg membaca dan tau jawabnya bisa juga langsung jwb ke email saya.
saya mengharapkan sekali bantuannya.
terimakasih.
wasalamualikum.. .. ..
Kasih komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
 
Security Image
Silakan memasukkan kode anti-spam yang Anda lihat pada gambar.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 
< Sebelumnya   Sesudahnya >